Templateweb77

Informasi

Bantuan Sosial Sebagai Bentuk Kepedulian

  Malili, 11 Mei 2024 - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali menyalurkan bantuan sosial sebagai bentuk kepedulian terhadap musibah banjir dan tanah longsor di Kabupaten Luwu yang terjadi sejak tanggal 3 Mei 2024 lalu. Ketua Pengadilan Negeri Malili, YM. Bapak Hika D. Asril Putra didampingi Ketua Dharmayukti Karini cabang Malili, Ibu Maziah Hika bersama rombongan yang dipimpin oleh Bupati Luwu Timur, Bapak H. Budiman menyalurkan bantuan kemanusiaan langsung kepada korban bencana alam Desa Botta di posko induk lapangan Andi Jemma Kota Belopa.

Peserta Jelajah 3 Danau (J3D) Bumi Batara Guru (Overland Adventure) Tahun 2024

  Malili, 9 Mei 2024. Peserta Jelajah 3 Danau (J3D) Bumi Batara Guru (Overland Adventure) Tahun 2024 sebanyak 180 unit kendaraan, ikut dilepas oleh Ketua Pengadilan Negeri Malili, YM. Bapak Hika D. Asril Putra yang sebelumnya acara dibuka oleh Bupati Luwu Timur, H. Budiman di Bundaran Batara Guru Malili. Kegiatan overland adventure ini dimotori oleh Indonesia Offroad Federation (IOF) bersama Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Eksekusi Secara Sukarela

  Sebagaimana diketahui bahwa eksekusi merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan final karena tidak ada upaya hukum yang diajukan lagi oleh salah satu pihak. Eksekusi putusan arbitrase, terdapat dua cara pelaksanaannya: Pertama, eksekusi secara paksa sebagaimana telah dilaksanakan Minggu lalu (2/5/2024) oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malili. Kedua, eksekusi secara sukarela sebagaimana telah dilaksanakan sore hari ini (8/5/2024) di ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Malili, dimana pihak-pihak yang bersengketa secara sukarela melaksanakan sendiri Putusan Pengadilan melalui perjanjian perdata yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka sendiri berdasarkan Putusan Pengadilan (No. 14/Pdt.G/2022/PN Mll jo 415/PDT/2022/PT MKS jo 2856 K/PDT/2023) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Subcategories

Kegiatan
Article Count:
442

Pencarian

5.Untitled 1920 780 px fix

Maklumat Hika

 

Indeks Persepsi Anti Korupsi
IPAK Triwulan I Tahun 2024
  Indeks Kepuasan Masyarakat
IKM Triwulan IV Tahun 2023
  Indeks Persepsi Anti Korupsi
IPAK Triwulan IV Tahun 2023
 Indeks Kepuasan Masyarakat
IKM Triwulan III Tahun 2023
 Indeks Persepsi Anti Korupsi
IPAK Triwulan III Tahun 2023
 Indeks Kepuasan Masyarakat
IKM Triwulan II Tahun 2023
 Indeks Persepsi Anti Korupsi
IPAK Triwulan II Tahun 2023
 Indeks Kepuasan Masyarakat
IKM Triwulan I Tahun 2023
 Indeks Persepsi Anti Korupsi
IPAK Triwulan I Tahun 2023
Huruf Braille
Huruf Braille
Huruf Braille
Huruf Braille
Huruf Braille
Huruf Braille
Huruf Braille
Huruf Braille
Huruf Braille
Huruf Braille
Huruf Braille
Huruf Braille

8 Nilai Utama Mahkamah Agung

 Kemandirian Kekuasaan Kehakiman: (Pasal 24 ayat (1) UUD 1945).
Kemandirian Institusional: Badan Peradilan adalah lembaga mandiri dan harus bebas dari intervensi oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
Kemandirian Fungsional: Setiap hakim wajib menjaga kemandirian dalam menjalankan tugas dan fungsinya (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Artinya, seorang hakim dalam memutus perkara harus didasarkan pada fakta dan dasar Hukum yang diketahuinya, serta bebas dari pengaruh, tekanan, atau ancaman, baik langsung ataupun tak langsung, dari manapun dan dengan alasan apapun juga.

Integritas dan kejujuran (Pasal 24A ayat (2) UUD 1945; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman) Perilaku Hakim harus dapat menjadi teladan bagi Masyarakatnya. Perilaku Hakim yang Jujur dan Adil dalam menjalankan tugasnya, akan menumbuhkan kepercayaan Masyarakat akan Kredibilitas Putusan yang kemudian dibuatnya. Integritas dan Kejujuran harus menjiwai pelaksanaan Tugas Aparatur Peradilan.

Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Sikap jujur itu perlu di pelajari oleh setiap orang, karena kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati.

Akuntabilitas (Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Hakim harus mampu melaksanakan tugasnya menjalankan kekuasaan kehakiman dengan profesional dan penuh Tanggung Jawab. Hal ini antara lain diwujudkan dengan memperlakukan pihak-pihak yang berPerkara secara profesional, membuat putusan yang didasari dengan dasar alasan yang memadai, serta usaha untuk selalu mengikuti perkembangan masalah-masalah Hukum aktual. Begitu pula halnya dengan aparatur Peradilan, tugas-tugas yang diemban juga harus dilaksanakan dengan penuh Tanggung Jawab dan Profesional.

Responsibilitas (Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Badan Peradilan harus tanggap atas kebutuhan Pencari Keadilan, serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat mencapai Peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, Hakim juga harus menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang hidup dalam Masyarakat.
Keterbukaan (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 13 dan Pasal 52 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Salah satu upaya Badan Peradilan untuk menjamin adanya perlakuan sama di hadapan Hukum, perlindungan Hukum, serta kepastian Hukum yang adil, adalah dengan memberikan akses kepada Masyarakat untuk memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan penanganan suatu Perkara dan kejelasan mengenai Hukum yang berlaku dan penerapannya di Indonesia.

Ketidakberpihakan (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Ketidakberpihakan merupakan syarat utama terselenggaranya proses Peradilan yang Jujur dan Adil, serta dihasilkannya suatu putusan yang mempertimbangkan Pendapat/ Kepentingan para pihak terkait. Untuk itu, Aparatur Peradilam harus tidak berpihak dalam memperlakukan pihak-pihak yang berPerkara.
Perlakuan yang sama di hadapan Hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 52 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Setiap Warga Negara, khususnya Pencari Keadilan, berhak mendapat perlakuan yang sama dari Badan Peradilan untuk mendapat Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang Adil serta perlakuan yang sama di hadapan Hukum.

Pengadilan Negeri Malili, 2016
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech