E Court
E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan secara online, dan persidangan secara online. Melalui aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
Jenis perkara Perdata yang dapat didaftarkan melalui e-Court, yaitu:
- Perkara Perdata Gugatan
- Perkara Perdata Bantahan
- Perkara Perdata Gugatan Sederhana
- Perkara Perdata Permohonan
Ruang lingkup aplikasi e-Court, sebagai berikut:
- Pendaftaran Perkara Online (e-Filing)
- Pembayaran Panjar Biaya Online (e-Payment)
- Pemanggilan Elektronik (e-Summons)
- Persidangan Online (e-Litigation)
Regulasi / Dasar Hukum terkait e-Court antara lain:
- PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
- SK KMA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
Panduan penggunaan