Templateweb77

E Court

E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan secara online, dan persidangan secara online. Melalui aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.

Jenis perkara Perdata yang dapat didaftarkan melalui e-Court, yaitu:

  1. Perkara Perdata Gugatan
  2. Perkara Perdata Bantahan
  3. Perkara Perdata Gugatan Sederhana
  4. Perkara Perdata Permohonan

Ruang lingkup aplikasi e-Court, sebagai berikut:

  1. Pendaftaran Perkara Online (e-Filing)
  2. Pembayaran Panjar Biaya Online (e-Payment)
  3. Pemanggilan Elektronik (e-Summons)
  4. Persidangan Online (e-Litigation)

Regulasi / Dasar Hukum terkait e-Court antara lain:

  1. PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
  2. SK KMA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

 

Panduan penggunaan

 a. Panduan bagi Pengguna Insidental (perorangan/non Advokat)


 

b. Panduan bagi Pengguna Advokat / Terdaftar


Pencarian

5.Untitled 1920 780 px fix

Maklumat Hika

 

Pengadilan Negeri Malili, 2016
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech