IKATAN PANITERA SEKRETARIS PENGADILAN INDONESIA (IPASPI)
PASAL 1
KEPRIBADIAN ANGGOTA IPASPI
- Anggota Ikatan Panitera/Sekretaris Pengadilan Indonesia adalah insan pengayoman yang berazaskan Pancasila setia kepada Undang-Undang Dasar 1945 dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Anggota IPASPI selaku Pegawai Republik Indonesia turut berperan dalam mewujudkan penegakan Hukum, Keadilan dan Kebenaran sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara
- Anggota IPASPI sebagai pelaksana jalannya Peradilan maupun pelaksana Administrasi Peradilan dalam melaksanakan tugas bekerja dengan jujur, berdisiplin, bersemangat, bertanggung jawab dan penuh pengabdian
- Anggota IPASPI menjunjung tinggi harkat dan martabat Panitera/Sekretaris dalam memberikan Dharma Baktinya kepada Negara, Bangsa dan Masyarakat.
- Anggota IPASPI memelihara, membina kesatuan dan persatuan sesama anggota, memupuk solidaritas, berjiwa korps dan bertanggung jawab.
PASAL 2
SIFAT ANGGOTA IPASPI DALAM KEDINASAN
- Anggota IPASPI selalu mengutamakan kepentingan Negara dan Masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan.
- Anggota IPASPI selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta memegang teguh rahasia Negara dan Rahasia jabatan sesuai dengan sumpah jabatannya.
- Anggota IPASPI sebagai unsur pimpinan Kepaniteraan Pengadilan, didalam menjalankan tugas dinasnya harus memiliki kepribadian tinggi, bijaksana, berilmu, sabar, tegas, berdisiplin, penuh pengabdian dan rela berkorban demi pelaksanaan tugas.
- Untuk mencapai tujuan dari misi kerja Kepaniteraan yang berhasil guna dan berdaya guna, anggota IPASPI harus menyadari akan kewajibannya bekerja keras, tekun, rajin, hemat, bersahaja, dengan didasari ketaqwaann
- terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Anggota IPASPI sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat wajib memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat pencari keadilan untuk terwujudnya Peradilan yang cepat, tepat dan biaya yang terjangkau.
- Demi terpeliharanya kemantapan dan kelancaran pelaksanaan tugas serta untuk menegakkan citra yang baik dalam tugas pelayanan, anggota IPASPI senantiasa harus mentaati dan meningkatkan 4 (empat) tertib yaitu:
PASAL 3
SIKAP TERHADAP SESAMA ANGGOTA IPASPI
- Memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama pejabat kepaniteraan;
- Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama pejabat kepaniteraan.
PASAL 4
IKAP TERHADAP BAWAHAN
- Harus memiliki sifat kepemimpinan, memberikan keteladanan dan lugas dengan dilandasi oleh sikap kekeluargaan;
- Memperhatikan kesejahteraan umum basgi seluruh karyawan pengadilan.
PASAL 5
SIKAP TERHADAP ATASAN
- Memiliki rasa loyalitas terhadap Pimpinan Pengadilan;
- Menjalankan tugas-tugas yang telah digariskan oleh atasan dengan jujur dan ikhlas;
- Berusaha memberikan masukan dan saran kepada atasan yang bersifat membangun untuk kepentingan tugas kedinasan.
PASAL 6
SIKAP DILUAR KEDINASAN
- Harus memiliki kesehatan rohaniah dan jasmaniah;
- Berkelakuan baik dan tidak tercela;
- Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun golongan;
- Menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan tidak terpuji dan tercela yang merendahkan martabatnya sebagai Panitera/Sekretaris.
PASAL 7
SIKAP DALAM RUMAH TANGGA
- Menjaga kerukunan, keharmonisan dan keutuhan Rumah Tangga;
- Memiliki rasa tanggung jawab terhadap keluarga.
PASAL 8
SIKAP DALAM MASYARAKAT
- Selaku anggota masyarakat menjunjung tinggi rasa kesetia kawanan sosial dalam pergaulan bermasyarakat;
- Harus menjaga nama baik dan martabat Panitera/Sekretariat;
- Memberikan penyuluhan hokum kepada sesama anggota masyarakat bila diperlukan.