PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI :
Prosedur memperoleh pelayanan informasi peradilan pada Pengadilan Negeri Malili :
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari :
1. Prosedur Biasa,
Prosedur biasa digunakan dalam hal :
a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
b. Informasi yang diminta bervolume besar;
c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
2. Prosedur Khusus,
Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan yang diajukan secara langsung dan informasi yang diminta.
a. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
b. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat dikases publik dan sudah tercatat dalam daftar informasi publik dan sudah tersedia (misal, sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau Pengadilan lain);
c. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
d. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.