Templateweb77

kop web

 

 

KETUA dan WAKIL KETUA

  • Ketua mengatur pembagian tugas para Hakim, pembagian berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.
  • Mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta perangkat administrasi peradilan di daerah hukumnya.
  • Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama.

 

 

MAJELIS HAKIM

Melaksanakan tugas-tugas kekuasaan Kehakiman dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Malili.

 

 

PANITERA

  • Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas Wakil Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan Negeri Malili Panitera bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Panitera membuat daftar perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan.
  • Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
  • Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
  • Dalam perkara perdata, Panitera bertugas melaksanakan putusan Pengadilan;
  • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan;
  • Melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya.

 

Panitera Muda Perdata

  • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata.
  • Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Perdata.
  • Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila diminta.
  • Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
  • Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum.

 

Panitera Muda Pidana

  • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana.
  • Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Pidana.
  • Menyerahkan salinan putusan kepada Jaksa, Terdakwa atau kuasanya dan Lembaga Pemasyarakatan apabila Terdakwa ditahan.
  • Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
  • Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum.

 

Panitera Muda Hukum

  • Mengumpulkan  data,  mengelola  dan  mengkaji  data,  menyajikan  pada  statistik perkara, menyusun  laporan  perkara,  menyiapkan arsip / berkas  perkara / permohonan  grasi  dan tugas lainnya yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • Menyimpan Barang Bukti yang diserahkan Penuntut Umum;
  • Legalisasi Akte Notaris;
  • Membuat laporan (bulanan, empat bulanan, enam bulanan, tahunan) perkara perdata dan pidana;
  • Menerima berkas yang telah diminutasi dari bidang pidana dan perdata;
  • Memeriksa dan membuat daftar lembaran berkas yang telah diminutasi;
  • Membuat dan mengelola buku register pengawasan dan pengarahan putusan perkara yang  berkekuatan  atas  hukum  tetap  sesuai  dengan  Berita  Acara  Pelaksanaan  Putusan Pengadilan Negeri Malili.
  • Menyusun dan menyimpan serta menata berkas pidana dan perdata di gudang arsip.

 

Pranata Peradilan

Memiliki ruang lingkup, tugas pokok dan fungsi sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang dukungan teknis penanganan perkara, yang meliputi:

  • Penanganan administrasi perkara;
  • Penanganan persidangan;
  • Penanganan hasil sidang;
  • Penyusunan laporan penyelesaian perkara;
  • Penanganan kewenangan peradilan di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Panitera Pengganti

  • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan;
  • Membuat berita acara persidangan;
  • Membantu Hakim dalam:Melaporkan kepada Panitera Muda bersangkutan berkenaan dengan penundaan hari sidang, perkara yang sudah putus berikut amar putusannya;
  • Membuat penetapan hari sidang;
  • Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya;
  • Mengetik/menginput putusan perkara;
  • Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda bersangkutan bila telah selesai diminutasikan.

 

Jurusita/Jurusita Pengganti

  • Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera.
  • Melaksanakan pemanggilan atas perintah Ketua Pengadilan atau atas perintah Hakim.
  • Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan Putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
  • Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-surat yang sah apabila menyita tanah.
  • Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah.

 

 

SEKRETARIS

  • Melaksanakan tugas di bidang Administrasi Umum/Kesekretariatan;
  • Mengkoordinir tugas-tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana, dan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan;
  • Sekretaris sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen/penanggung jawab kegiatan;
  • Membuat dan menandatangani kontrak/SPK dan surat-surat lain yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa atau membuat perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
  • Menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan benar serta membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP), kemudian diteruskan kepada Sub Bagian Keuangan.
  • Membuat evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala;
  • Sekretaris bertugas menyelenggarakan administrasi umum, mengatur tugas Wakil Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, serta seluruh pelaksana di bagian Kesekretariatan Pengadilan Negeri Malili.
  • Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penggunaan anggaran;
  • Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN).

 

Sub Bagian Umum dan Keuangan

  • Mencatat dan mendistribusikan surat-surat masuk dan surat-surat keluar;
  • Menyelenggarakan pengadaan barang persediaan untuk keperluan operasional kantor;
  • Menyimpan dan memelihara surat-surat bukti kepemilikan Barang Milik Negara;
  • Menyelenggarakan administrasi Persediaan dan Barang Milik Negara serta Membuat Laporan Barang Milik Negara Semester dan Tahunan;
  • Menyelenggarakan perawatan pelengkapan kantor dan gedung kantor sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan;
  • Mengkoordinir dan mengawasi keamanan kantor dengan bekerja sama baik dengan pengamanan internal maupun dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor;
  • Mengkoordinir dan mengawasi kebersihan halaman dan gedung kantor;
  • Menyelenggarakan administrasi perpustakaan;
  • Menyusun Rencana Kegiatan dan Penarikan Dana pada tahun berjalan;
  • Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran untuk tahun anggaran berikutnya;
  • Menerima dan menguji SPP beserta kelengkapannya untuk kemudian menerbitkan SPM;
  • Melaksanakan tugas perbendaharaan yang bersumber dari PNBP dan APBN (DIPA);
  • Membuat laporan keuangan secara periodik (Bulanan, Triwulanan, Semesteran dan Tahunan);
  • Menata dan memelihara dokumen penerimaan dan belanja negara.

 

Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana

  • Menata dan memelihara file/berkas kepegawaian pegawai.
  • Menyusun dan membuat Daftar Urut Kepangkatan, Daftar Urut Senioritas dan Bezetting.
  • Mengusulkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, mutasi, tanda kehormatan dan pensiun.
  • Mengusulkan penerbitan askes, karpeg, karis/karsu dan taspen.
  • Mempersiapkan bahan dan mencatat seluruh hasil untuk rapat Baperjakat.
  • Menyiapkan penyelenggaraan penyumpahan PNS dan penyumpahan/pelantikan jabatan.
  • Membuat surat keputusan kenaikan gaji berkala dan surat pernyataan masih menduduki jabatan.
  • Mengusulkan formasi CPNS.

 

Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan

  • Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran;
  • Menyusun Rencana Strategis, PKT dan RKT;
  • Menyusun LKJIP;
  • Menyusun Perjanjian Kinerja Individu;
  • Menyusun Laporan Tahunan;
  • Menyusun RKAKL dan data dukung sesuai pagu indikatif, pagu sementara dan pagu definitif;
  • Menyusun dan membuat Revisi DIPA;
  • Bertanggung jawab terhadap keterbukaan informasi, baik sofware website dan aplikasi terkait lainnya, maupun hardware, yaitu server dan jaringan internet;
  • Mengelola Sistem Informasi Penelusuran Perkara baik software yaitu aplikasi yang terkait dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara maupun hardware yaitu server dan jaringan;
  • Mengelola user dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara;
  • Melakukan sinkronisasi data Sistem Informasi Penelusuran Perkara ke Mahkamah Agung;
  • Membuat salinan data (back up) dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara;
  • Melakukan sinkronisasi data Sistem Informasi Penelusuran Perkara ke website;
  • Mengumpulkan data yang berkaitan dengan perencanaan anggaran, dari satuan kerja;
  • Melakukan Pengumpulan Informasi Untuk Informasi Update Website;
  • Mengelola Informasi Websites. 


Pranata Komputer

Memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, serta hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer dan bersifat mandiri, yang meliputi:

  • Tata kelola dan tata laksana teknologi informasi;
  • Infrastruktur teknologi informasi;
  • Sistem informasi dan multimedia.

 

Arsiparis

Memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kearsipan bersifat mandiri, yang meliputi:

  • Pengelolaan arsip dinamis;
  • Pengelolaan arsip statis;
  • Pembinaan kearsipan;
  • Pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi.

Pencarian

5.Untitled 1920 780 px fix

Maklumat Hika

 

JDIH MA-RI

Feed not found.

8 Nilai Utama Mahkamah Agung

 Kemandirian Kekuasaan Kehakiman: (Pasal 24 ayat (1) UUD 1945).
Kemandirian Institusional: Badan Peradilan adalah lembaga mandiri dan harus bebas dari intervensi oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
Kemandirian Fungsional: Setiap hakim wajib menjaga kemandirian dalam menjalankan tugas dan fungsinya (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Artinya, seorang hakim dalam memutus perkara harus didasarkan pada fakta dan dasar Hukum yang diketahuinya, serta bebas dari pengaruh, tekanan, atau ancaman, baik langsung ataupun tak langsung, dari manapun dan dengan alasan apapun juga.

Integritas dan kejujuran (Pasal 24A ayat (2) UUD 1945; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman) Perilaku Hakim harus dapat menjadi teladan bagi Masyarakatnya. Perilaku Hakim yang Jujur dan Adil dalam menjalankan tugasnya, akan menumbuhkan kepercayaan Masyarakat akan Kredibilitas Putusan yang kemudian dibuatnya. Integritas dan Kejujuran harus menjiwai pelaksanaan Tugas Aparatur Peradilan.

Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Sikap jujur itu perlu di pelajari oleh setiap orang, karena kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati.

Akuntabilitas (Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Hakim harus mampu melaksanakan tugasnya menjalankan kekuasaan kehakiman dengan profesional dan penuh Tanggung Jawab. Hal ini antara lain diwujudkan dengan memperlakukan pihak-pihak yang berPerkara secara profesional, membuat putusan yang didasari dengan dasar alasan yang memadai, serta usaha untuk selalu mengikuti perkembangan masalah-masalah Hukum aktual. Begitu pula halnya dengan aparatur Peradilan, tugas-tugas yang diemban juga harus dilaksanakan dengan penuh Tanggung Jawab dan Profesional.

Responsibilitas (Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Badan Peradilan harus tanggap atas kebutuhan Pencari Keadilan, serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat mencapai Peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, Hakim juga harus menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang hidup dalam Masyarakat.
Keterbukaan (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 13 dan Pasal 52 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Salah satu upaya Badan Peradilan untuk menjamin adanya perlakuan sama di hadapan Hukum, perlindungan Hukum, serta kepastian Hukum yang adil, adalah dengan memberikan akses kepada Masyarakat untuk memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan penanganan suatu Perkara dan kejelasan mengenai Hukum yang berlaku dan penerapannya di Indonesia.

Ketidakberpihakan (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Ketidakberpihakan merupakan syarat utama terselenggaranya proses Peradilan yang Jujur dan Adil, serta dihasilkannya suatu putusan yang mempertimbangkan Pendapat/ Kepentingan para pihak terkait. Untuk itu, Aparatur Peradilam harus tidak berpihak dalam memperlakukan pihak-pihak yang berPerkara.
Perlakuan yang sama di hadapan Hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 52 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Setiap Warga Negara, khususnya Pencari Keadilan, berhak mendapat perlakuan yang sama dari Badan Peradilan untuk mendapat Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang Adil serta perlakuan yang sama di hadapan Hukum.

Pengadilan Negeri Malili, 2016
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech