Templateweb77

kop web

Permohonan Salinan Putusan

Syarat Syarat Permohonan Salinan Putusan :

Mengajukan permohonan salinan putusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Malili dengan melampirkan :

  • Fotocopy KTP
  • Surat Kuasa

Prosedur / Alur :

  1. Surat Permohonan diterima oleh Petugas di loket Hukum pada meja PTSP Pengadilan Negeri Malili
  2. Panitera Muda Hukum menerima dan memeriksa surat permohonan
  3. Staf Kepaniteraan Hukum mencatat dalam  buku register
  4. Staf Kepaniteraan Hukum mencari berkas yang dimohonkan
  5. Apabila berkas ditemukan, Staf Hukum menyiapkan salinan, membayar uang leges/PNBP ke Bendahara Penerimaan
  6. Salinan Putusan / Notaris ditandatangani oleh Panitera

 

Permohonan Surat Keterangan

Surat Keterangan yang dapat dibuat melalui aplikasi ERATERANG, sebagai berikut :

1.    Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit.
2.    Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana.
3.    Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya.
4.    Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik.
5.    Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.

Persyaratan

1.    Mengisi Surat Pernyataan Tidak Pernah Dihukum bermaterai Rp.10.000,-
2.    Alamat email yang digunakan dan masih aktif
3.    KTP, Fotokopi Kartu Keluarga dan SKCK
4.    Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa dan Pas Foto ukuran 4 x 6

Proses Membuat Surat Keterangan Menggunakan Aplikasi Eraterang

tahpan permohonan eraterang 1024x398

 

Penerbitan Surat Kuasa Insidentil

Untuk dapat diterbitkannya Surat Kuasa Insidentil dari Pengadilan Negeri Malili, maka diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Permohonan penerbitan surat kuasa insidentil (Asli : 1 lembar);
  2. Surat Kuasa dari pemberi dan penerima kuasa bermaterai (Asli : 1 lembar);
  3. Surat keterangan kelurahan tentang hubungan kekerabatan (Asli : 1 lembar);
  4. Materai Rp.6000,- (1 lembar);
  5. Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa (1 lembar);
  6. Fotokopi Kartu Keluarga/surat nikah yang menunjukkan hubungan kekerabatan (1 lembar);
  7. Fotokopi SKCK dilegalisir(1 lembar);
  8. Foto penerima kuasa berwarna 4x6 (1 lembar).

 

Pengesahan Surat Kuasa

Syarat-syarat serta ketentuan untuk Pengesahan Surat Kuasa di Pengadilan Negeri Malili adalah sebagai berikut :

  1. Asli dan Fotokopi Surat Kuasa (1 lembar);
  2. Fotokopi Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi (1 lembar);
  3. Fotokopi Kartu Anggota Advokat (1 lembar).

 

Izin Penelitian/Riset

Syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan ijin penelitian di Pengadilan Negeri Malili adalah sebagai berikut :

  1. Permohonan ijin penelitian ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Malili (1 lembar)
  2. Usulan Penelitian (1 bendel)

Catatan :

  • Apabila pemohon setelah selesai melakukan penelitian, maka pemohon dapat meminta surat keterangan telah selesai melakukan penelitian di Pengadilan Negeri Malili.

 

Pengesahan Akta Badan Hukum

Syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan pengesahan akta badan hukum di Pengadilan Negeri Malili adalah sebagai berikut :

Pendirian

  1. Asli dan Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum (1 lembar : Tempat usaha wajib ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Malili) ;
  2. Fotokopi NPWP atas nama Badan Usaha bersangkutan (1 lembar: asli diperlihatkan);
  3. Fotokopi identitas sesuai jabatan yang ada pada Akta Badan Hukum (1 lembar);
  4. Fotokopi Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan (1 lembar, khusus untuk lembaga pendidikan : asli diperlihatkan) ;
  5. Fotokopi surat rekomendasi dari Kejari setempat (1 lembar , khusus untuk aliran kepercayaan: asli diperlihatkan).

Catatan :

  • Perseroan Terbatas (PT) dan atau Yayasan bukan kewenangan Pengadilan Malili namun kewenangan Kementerian Hukum dan HAM

Perubahan

  1. Asli dan Fotokopi Akta Perubahan Badan Hukum (1 lembar : Akta lama yang sudah disahkan pengadilan diperlihatkan, Tempat usaha wajib ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Malili);
  2. Fotokopi NPWP atas nama Badan Usaha bersangkutan (1 lembar: asli diperlihatkan).
  3. Fotokopi identitas sesuai jabatan yang ada pada Akta Badan Hukum (1 lembar).

Perpindahan tempat Badan Hukum

  1. Asli dan Fotokopi Akta Perubahan Badan Hukum (1 lembar : Akta lama yang sudah disahkan pengadilan diperlihatkan, Tempat usaha wajib ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Malili);
  2. Fotokopi NPWP atas nama Badan Usaha bersangkutan dengan tempat yang baru (1 lembar: asli diperlihatkan);
  3. Fotokopi identitas sesuai jabatan yang ada pada Akta Badan Hukum (1 lembar).

Pembubaran Badan Hukum

Asli dan atau Fotokopi Akta Badan Hukum (1 lembar, Tempat usaha wajib ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Malili).

 

Surat Penolakan Waris

  1. Surat keterangan ahli waris dari Pemohon;
  2. Surat pernyataan penolakan waris dari Pemohon;
  3. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Malili;
  4. Fotokopi KTP dan KK Pemohon;
  5. Fotokopi Akta Kelahiran/Nikah/Kematian;
  6. Surat kuasa (apabila memakai kuasa);
  7. Fotokopi ganti nama (jika diperlukan);
  8. Materai 10.000 (2 buah).

Pencarian

5.Untitled 1920 780 px fix

Maklumat Hika

 

JDIH MA-RI

Feed not found.

8 Nilai Utama Mahkamah Agung

 Kemandirian Kekuasaan Kehakiman: (Pasal 24 ayat (1) UUD 1945).
Kemandirian Institusional: Badan Peradilan adalah lembaga mandiri dan harus bebas dari intervensi oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
Kemandirian Fungsional: Setiap hakim wajib menjaga kemandirian dalam menjalankan tugas dan fungsinya (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Artinya, seorang hakim dalam memutus perkara harus didasarkan pada fakta dan dasar Hukum yang diketahuinya, serta bebas dari pengaruh, tekanan, atau ancaman, baik langsung ataupun tak langsung, dari manapun dan dengan alasan apapun juga.

Integritas dan kejujuran (Pasal 24A ayat (2) UUD 1945; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman) Perilaku Hakim harus dapat menjadi teladan bagi Masyarakatnya. Perilaku Hakim yang Jujur dan Adil dalam menjalankan tugasnya, akan menumbuhkan kepercayaan Masyarakat akan Kredibilitas Putusan yang kemudian dibuatnya. Integritas dan Kejujuran harus menjiwai pelaksanaan Tugas Aparatur Peradilan.

Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Sikap jujur itu perlu di pelajari oleh setiap orang, karena kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati.

Akuntabilitas (Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Hakim harus mampu melaksanakan tugasnya menjalankan kekuasaan kehakiman dengan profesional dan penuh Tanggung Jawab. Hal ini antara lain diwujudkan dengan memperlakukan pihak-pihak yang berPerkara secara profesional, membuat putusan yang didasari dengan dasar alasan yang memadai, serta usaha untuk selalu mengikuti perkembangan masalah-masalah Hukum aktual. Begitu pula halnya dengan aparatur Peradilan, tugas-tugas yang diemban juga harus dilaksanakan dengan penuh Tanggung Jawab dan Profesional.

Responsibilitas (Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Badan Peradilan harus tanggap atas kebutuhan Pencari Keadilan, serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat mencapai Peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, Hakim juga harus menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang hidup dalam Masyarakat.
Keterbukaan (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 13 dan Pasal 52 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Salah satu upaya Badan Peradilan untuk menjamin adanya perlakuan sama di hadapan Hukum, perlindungan Hukum, serta kepastian Hukum yang adil, adalah dengan memberikan akses kepada Masyarakat untuk memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan penanganan suatu Perkara dan kejelasan mengenai Hukum yang berlaku dan penerapannya di Indonesia.

Ketidakberpihakan (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Ketidakberpihakan merupakan syarat utama terselenggaranya proses Peradilan yang Jujur dan Adil, serta dihasilkannya suatu putusan yang mempertimbangkan Pendapat/ Kepentingan para pihak terkait. Untuk itu, Aparatur Peradilam harus tidak berpihak dalam memperlakukan pihak-pihak yang berPerkara.
Perlakuan yang sama di hadapan Hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 52 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Setiap Warga Negara, khususnya Pencari Keadilan, berhak mendapat perlakuan yang sama dari Badan Peradilan untuk mendapat Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang Adil serta perlakuan yang sama di hadapan Hukum.

Pengadilan Negeri Malili, 2016
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech