Permohonan Salinan Putusan
Syarat Syarat Permohonan Salinan Putusan :
Mengajukan permohonan salinan putusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Malili dengan melampirkan :
- Fotocopy KTP
- Surat Kuasa
Prosedur / Alur :
- Surat Permohonan diterima oleh Petugas di loket Hukum pada meja PTSP Pengadilan Negeri Malili
- Panitera Muda Hukum menerima dan memeriksa surat permohonan
- Staf Kepaniteraan Hukum mencatat dalam buku register
- Staf Kepaniteraan Hukum mencari berkas yang dimohonkan
- Apabila berkas ditemukan, Staf Hukum menyiapkan salinan, membayar uang leges/PNBP ke Bendahara Penerimaan
- Salinan Putusan / Notaris ditandatangani oleh Panitera
Permohonan Surat Keterangan
Surat Keterangan yang dapat dibuat melalui aplikasi ERATERANG, sebagai berikut :
1. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit.
2. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana.
3. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya.
4. Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik.
5. Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.
Persyaratan
1. Mengisi Surat Pernyataan Tidak Pernah Dihukum bermaterai Rp.10.000,-
2. Alamat email yang digunakan dan masih aktif
3. KTP, Fotokopi Kartu Keluarga dan SKCK
4. Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa dan Pas Foto ukuran 4 x 6
Proses Membuat Surat Keterangan Menggunakan Aplikasi Eraterang
Penerbitan Surat Kuasa Insidentil
Untuk dapat diterbitkannya Surat Kuasa Insidentil dari Pengadilan Negeri Malili, maka diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :
- Permohonan penerbitan surat kuasa insidentil (Asli : 1 lembar);
- Surat Kuasa dari pemberi dan penerima kuasa bermaterai (Asli : 1 lembar);
- Surat keterangan kelurahan tentang hubungan kekerabatan (Asli : 1 lembar);
- Materai Rp.6000,- (1 lembar);
- Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa (1 lembar);
- Fotokopi Kartu Keluarga/surat nikah yang menunjukkan hubungan kekerabatan (1 lembar);
- Fotokopi SKCK dilegalisir(1 lembar);
- Foto penerima kuasa berwarna 4x6 (1 lembar).
Pengesahan Surat Kuasa
Syarat-syarat serta ketentuan untuk Pengesahan Surat Kuasa di Pengadilan Negeri Malili adalah sebagai berikut :
- Asli dan Fotokopi Surat Kuasa (1 lembar);
- Fotokopi Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi (1 lembar);
- Fotokopi Kartu Anggota Advokat (1 lembar).
Izin Penelitian/Riset
Syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan ijin penelitian di Pengadilan Negeri Malili adalah sebagai berikut :
- Permohonan ijin penelitian ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Malili (1 lembar)
- Usulan Penelitian (1 bendel)
Catatan :
- Apabila pemohon setelah selesai melakukan penelitian, maka pemohon dapat meminta surat keterangan telah selesai melakukan penelitian di Pengadilan Negeri Malili.
Pengesahan Akta Badan Hukum
Syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan pengesahan akta badan hukum di Pengadilan Negeri Malili adalah sebagai berikut :
Pendirian
- Asli dan Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum (1 lembar : Tempat usaha wajib ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Malili) ;
- Fotokopi NPWP atas nama Badan Usaha bersangkutan (1 lembar: asli diperlihatkan);
- Fotokopi identitas sesuai jabatan yang ada pada Akta Badan Hukum (1 lembar);
- Fotokopi Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan (1 lembar, khusus untuk lembaga pendidikan : asli diperlihatkan) ;
- Fotokopi surat rekomendasi dari Kejari setempat (1 lembar , khusus untuk aliran kepercayaan: asli diperlihatkan).
Catatan :
- Perseroan Terbatas (PT) dan atau Yayasan bukan kewenangan Pengadilan Malili namun kewenangan Kementerian Hukum dan HAM
Perubahan
- Asli dan Fotokopi Akta Perubahan Badan Hukum (1 lembar : Akta lama yang sudah disahkan pengadilan diperlihatkan, Tempat usaha wajib ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Malili);
- Fotokopi NPWP atas nama Badan Usaha bersangkutan (1 lembar: asli diperlihatkan).
- Fotokopi identitas sesuai jabatan yang ada pada Akta Badan Hukum (1 lembar).
Perpindahan tempat Badan Hukum
- Asli dan Fotokopi Akta Perubahan Badan Hukum (1 lembar : Akta lama yang sudah disahkan pengadilan diperlihatkan, Tempat usaha wajib ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Malili);
- Fotokopi NPWP atas nama Badan Usaha bersangkutan dengan tempat yang baru (1 lembar: asli diperlihatkan);
- Fotokopi identitas sesuai jabatan yang ada pada Akta Badan Hukum (1 lembar).
Pembubaran Badan Hukum
Asli dan atau Fotokopi Akta Badan Hukum (1 lembar, Tempat usaha wajib ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Malili).
Surat Penolakan Waris
- Surat keterangan ahli waris dari Pemohon;
- Surat pernyataan penolakan waris dari Pemohon;
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Malili;
- Fotokopi KTP dan KK Pemohon;
- Fotokopi Akta Kelahiran/Nikah/Kematian;
- Surat kuasa (apabila memakai kuasa);
- Fotokopi ganti nama (jika diperlukan);
- Materai 10.000 (2 buah).