I. ALUR PROSES PERKARA PERDATA
A. ALUR PROSES PERSIDANGAN PERKARA GUGATAN / PERMOHONAN
- Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum;
- Para pihak (penggugat dan tergugat) diperintahkan memasuki ruang sidang;
- Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasa jika mewakili);
- Apabila kedua belah pihak lengkap maka diberi kesempatan untuk menyelesaikan dengan perkara secara damai (Mediasi);
- Ditawarkan apakah akan menggunakan mediator dari lingkungan Pengadilan Negeri Malili atau dari luar (lihat PERMA RI No.1 Tahun 2008);
- Apabila tidak tercapai kesepakatan damai dalam mediasi, maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat oleh penggugat/kuasanya;
- Apabila perdamaian berhasil maka dibacakan dalam persidangan dalam bentuk akta perdamaian yang bertitel DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YME;
- Apabila tidak ada perubahan acara selanjutnya jawaban dari tergugat; (jawaban berisi eksepsi, bantahan, permohonan putusan provisionil, gugatan rekonvensi);
- Apabila ada gugatan rekonvensi tergugat juga berposisi sebagai penggugat rekonvensi;
- Replik dari penggugat, apabila digugat rekonvensi maka ia berkedudukan sebagai tergugat rekonvensi;
- Pada saat surat menyurat (jawab jinawab) kemungkinan ada gugatan intervensi (voeging, vrijwaring, toesenkomst);
- Sebelum pembuktian ada kemungkinan muncul putusan sela (putusan provisionil, putusan tentang dikabulkannya eksepsi absolut, atau ada gugat intervensi);
- Pembuktian;
- Dimulai dari penggugat berupa surat bukti dan saksi;
- Dilanjutkan dari tergugat berupa surat bukti dan saksi;
- Apabila menyangkut tanah dilakukan pemeriksaan setempat;
- Kesimpulan;
- Musyawarah oleh Majlis Hakim (bersifat rahasia);
- Pembacaan Putusan;
- Isi putusan: a. Gugatan dikabulkan, b. Gugatan ditolak, c. Gugatan tidak dapat diterima;
- Atas putusan ini para pihak diberitahu hak-haknya apakah akan menerima, pikir-pikir atau akan banding. Apabila pikir-pikir maka diberi waktu selama 14 hari;
- Dalam hal ada pihak yang tidak hadir maka diberitahu terlebih dahulu dan dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan diberi hak untuk menentukan sikap. Apabila waktu 14 hari tidak menentukan sikap maka dianggap menerima putusan.
B. ALUR PROSES PERSIDANGAN PERKARA GUGATAN SEDERHANA
a. KETENTUAN UMUM
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
Adapun yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana ini adalah:
- Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
- sengketa hak atas tanah.
Berikut adalah ketentuan bagi para pihak gugatan sederhana:
- Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
- Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
- Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
- Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.
- Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.
Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana meliputi:
- Pendaftaran
- Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana
- Penetapan Hakim dan penunjukan Panitera Pengganti
- Pemeriksaan pendahuluan
- Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak
- Pemeriksaan sidang dan perdamaian
- Pembuktian
- Putusan
b. MEKANISME GUGATAN SEDERHANA
Berikut adalah tata cara pendaftaran gugatan sederhana :
- Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan.
- Penggugat dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan.
- Blanko gugatan berisi keterangan mengenai :
- Identitas penggugat dan tergugat;
- Penjelasan ringkas duduk perkara; dan
- Tuntutan penggugat.
- Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.
II. HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN
Berdasarkan Lampiran I Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
- Hak Untuk dipanggil Sidang dan Menerima Salinan Gugatan/Permohonan;
- Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik);
- Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Bukti-Bukti Tertulis dan Saksi);
- Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan;
- Hak Untuk Mendapatkan Pemberitahuan Isi Putusan;
- Hak Untuk Meminta Salinan Putusan/Penetapan/Akta Cerai;
- Hak Untuk Mengajukan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali);
- Hak Untuk Mengetahui Penggunaan Biaya Perkara.
III. ALUR PROSES PERMOHONAN BANDING
IV. ALUR PROSES KASASI
IV. ALUR PENINJAUAN KEMBALI