PELAYANAN PTSP HUKUM
Berikut Jenis Pelayanan PTSP Hukum Pengadilan Negeri Malili:
- Permohonan waarmerking surat-surat;
- Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata;
- Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksankan penelitian dan riset;
- Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Permohonan pendaftaran surat kuasa;
- Permohonan legalisasi surat;
- Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144;
- Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon;
- Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan;
- Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI;
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum.