TATA TERTIB PERSIDANGAN
(UU No. 8 Tahun 1981, Pasal. 218, 219, 232 )
- Dalam ruang siding siapapun wajib menunjukkan hormat kepada Pengadilan;
- Sebelum siding dimulai, Panitera, Penuntut Umum, Penasehat Hukum, dan Pengunjung yang ada duduk ditempat masing-masing dalam ruang sidang;
- Pada saat Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang semua yang hadir berdiri menghormati;
- Selama persidangan berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat;
- Pada waktu memasuki ruang atau mengikuti jalannya sidang wajib menunjukkan sikap sopan antara lain:
a. Tidak mengeluarkan kata-kata, membunyikan suara-suara yang mengganggu jalannya persidangan;
b. Tidak merokok, meludah diruang persidangan;
c. Berpakaian sopan, tidak memakai kacamata gelap, tidak memakai topi;
d. Tidak menimbulkan hal-hal lain sehingga akan mengganggu jalannya persidangan. - Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, ataupun benda yang dapat membahayakan keamanan persidangan dan siapapun yang membawanya wajib menitipkan ditempat yang khusus disediakan untuk ini;
- Siapapun dipersidangan pengadilan yang bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari Hakim ketua majelis, atas perintahnya yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang;
- Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana yang tercantum diatas bersifat suatu tindak pidana, untuk mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.