TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pengadilan Negeri Malili merupakan lingkungan peradilan umum tingkat pertama di bawah Pengadilan Tinggi Makassar yang menjadi kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai pelaksana kekuasaan Kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan di wilayah hukum Kabupaten Malili. Pengadilan Negeri Malili sebagai Pengadilan Negeri Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus perkara yang masuk di tingkat pertama.
Fungsi keberadaan Pengadilan Negeri Malili, antara lain:
Fungsi Mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan di tingkat pertama;
Fungsi Pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi perencanaan/teknologi informasi, umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan;
Fungsi Pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, Jurusita/ Jurusita Pengganti, dan Pejabat Fungsional di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya;
Fungsi Nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta;
Fungsi Administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (perencanaan/ teknologi informasi/pelaporan, kepegawaian/organisasi/tatalaksana dan keuangan/ umum/perlengakapan).
Fungsi Lainnya, antara lain melaksanakan pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.