Permintaan Informasi
Pengaduan
Masyarakat Kurang Mampu
Petunjuk Pengajuan dan Kelengkapan berkas, cek disini.
Persiapkan: KTP, SKCK, pas photo latar hijau/merah, kemudian cetak file yang didapatkan dari aplikasi sesuai tahapan.
Hak-hak Pencari Keadilan untuk memperoleh informasi di Pengadilan, diatur dalam Surat Keputusan KMA No : SK 1-144/KMA/2011 |
Sebelum mendatangi suatu Pengadilan, ada baiknya Anda melakukan tinjauan terlebih dahulu lewat internet, karena Mahkamah Agung dan beberapa Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri Malili) dan Pengadilan Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi Makassar) sudah memiliki situs resmi yang biasanya juga memuat informasi-informasi penting berkaitan dengan Pengadilan tersebut. |
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. |