ZITTING PLAATS
![]() |
Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar gedung Pengadilan Negeri Malili dan berada dalam dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Malili dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan.
Referensi: