Templateweb77

Informasi

Hari Bumi Dilakukan Penanaman Pohon Secara Serentak

  Setiap tanggal 22 April, dunia memperingati Hari Bumi. Kusus di Sulawesi Selatan, peringatan Hari Bumi dilakukan penanaman pohon secara serentak oleh 24 Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Selatan, mulai pukul 07.00. Momentum Hari Bumi di Kabupaten Luwu Timur tahun ini juga di hadiri oleh Wakil Ketua PN Malili, YM Bapak Uwaisqarni, dimana pelaksanaannya di pusatkan di samping kantor Pengadilan Negeri (PN) Malili yang berada Jl. H. Andi Hasan Opu To Hatta ke arah bundaran Bumi Batara Guru Malili.

Apel Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2024

  Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain bersama Ketua Pengadilan Negeri Malili, YM Hika D. Asril Putra dan Forkopimda Luwu TImur, gelar apel pasukan operasi ketupat tahun 2024 di Halaman Polres Luwu Timur, (3/4/2024). Kegiatan ini sesuai amanat Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, bahwa Ops Ketupat 2024 akan berlangsung selama 13 hari, terhitung mulai hari Kamis 4 April 2024 sampai 16 April 2024.

Bangun Semangat Kebersamaan di Bulan Suci Ramadhan

  Bangun Semangat Kebersamaan di Bulan Suci Ramadhan. Bulan Suci Ramadhan merupakan bulan yang penuh keberkahan dan kebaikan, momen ini dimanfaatkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Malili, YM Bapak Hika Deriyansi Asril Putra bersama Wakil Ketua PN Malili, YM Bapak Uwaisqarni dan Keluarga Besar PN Malili dengan menyapa anak-anak TK IT Al-Amiin dan anak Asuhan Darussalam Muhammadiyah Malili. Kegiatan buka puasa bersama, pemberian santunan dan bingkisan, sebagai bagian dari upaya melengkapi kebahagiaan dan keberkahan di bulan Suci Ramadhan. Acara buka bersama yang berlangsung di Ruang Rapat Batara Guru PN Malili (Selasa, 2 April 2024) juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama (PA) Malili, YM Bapak Rajiman bersama para Hakim dan Aparatur PA Malili.

Subcategories

Kegiatan
Article Count:
432

Pencarian

5.Untitled 1920 780 px fix

Maklumat Hika

 

Indeks Persepsi Anti Korupsi
IPAK Triwulan IV Tahun 2023
  Indeks Kepuasan Masyarakat
IKM Triwulan III Tahun 2023
  Indeks Persepsi Anti Korupsi
IPAK Triwulan III Tahun 2023
 Indeks Kepuasan Masyarakat
IKM Triwulan II Tahun 2023
 Indeks Persepsi Anti Korupsi
IPAK Triwulan II Tahun 2023
 Indeks Kepuasan Masyarakat
IKM Triwulan I Tahun 2023
 Indeks Persepsi Anti Korupsi
IPAK Triwulan I Tahun 2023
 Indeks Kepuasan Masyarakat
IKM Triwulan IV Tahun 2022
 Indeks Persepsi Anti Korupsi
IPAK Triwulan IV Tahun 2022
Huruf Braille
Huruf Braille
Huruf Braille
Huruf Braille
Huruf Braille
Huruf Braille
Huruf Braille
Huruf Braille
Huruf Braille
Huruf Braille
Huruf Braille
Huruf Braille

8 Nilai Utama Mahkamah Agung

 Kemandirian Kekuasaan Kehakiman: (Pasal 24 ayat (1) UUD 1945).
Kemandirian Institusional: Badan Peradilan adalah lembaga mandiri dan harus bebas dari intervensi oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
Kemandirian Fungsional: Setiap hakim wajib menjaga kemandirian dalam menjalankan tugas dan fungsinya (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Artinya, seorang hakim dalam memutus perkara harus didasarkan pada fakta dan dasar Hukum yang diketahuinya, serta bebas dari pengaruh, tekanan, atau ancaman, baik langsung ataupun tak langsung, dari manapun dan dengan alasan apapun juga.

Integritas dan kejujuran (Pasal 24A ayat (2) UUD 1945; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman) Perilaku Hakim harus dapat menjadi teladan bagi Masyarakatnya. Perilaku Hakim yang Jujur dan Adil dalam menjalankan tugasnya, akan menumbuhkan kepercayaan Masyarakat akan Kredibilitas Putusan yang kemudian dibuatnya. Integritas dan Kejujuran harus menjiwai pelaksanaan Tugas Aparatur Peradilan.

Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Sikap jujur itu perlu di pelajari oleh setiap orang, karena kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati.

Akuntabilitas (Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Hakim harus mampu melaksanakan tugasnya menjalankan kekuasaan kehakiman dengan profesional dan penuh Tanggung Jawab. Hal ini antara lain diwujudkan dengan memperlakukan pihak-pihak yang berPerkara secara profesional, membuat putusan yang didasari dengan dasar alasan yang memadai, serta usaha untuk selalu mengikuti perkembangan masalah-masalah Hukum aktual. Begitu pula halnya dengan aparatur Peradilan, tugas-tugas yang diemban juga harus dilaksanakan dengan penuh Tanggung Jawab dan Profesional.

Responsibilitas (Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Badan Peradilan harus tanggap atas kebutuhan Pencari Keadilan, serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat mencapai Peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, Hakim juga harus menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang hidup dalam Masyarakat.
Keterbukaan (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 13 dan Pasal 52 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Salah satu upaya Badan Peradilan untuk menjamin adanya perlakuan sama di hadapan Hukum, perlindungan Hukum, serta kepastian Hukum yang adil, adalah dengan memberikan akses kepada Masyarakat untuk memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan penanganan suatu Perkara dan kejelasan mengenai Hukum yang berlaku dan penerapannya di Indonesia.

Ketidakberpihakan (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Ketidakberpihakan merupakan syarat utama terselenggaranya proses Peradilan yang Jujur dan Adil, serta dihasilkannya suatu putusan yang mempertimbangkan Pendapat/ Kepentingan para pihak terkait. Untuk itu, Aparatur Peradilam harus tidak berpihak dalam memperlakukan pihak-pihak yang berPerkara.
Perlakuan yang sama di hadapan Hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 52 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Setiap Warga Negara, khususnya Pencari Keadilan, berhak mendapat perlakuan yang sama dari Badan Peradilan untuk mendapat Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang Adil serta perlakuan yang sama di hadapan Hukum.

Pengadilan Negeri Malili, 2016
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech