Lihat postingan ini di Instagram
Spesimen tandatangan pemegang kas dan bendahara kepaniteraan dilakukan sebagai langkah koordinasi dan dan kerjasama antara Pengadilan Negeri Malili dengan Bank BTN Malili (Jumat. 26/1/2024) dalam rangka pengelolaan keuangan perkara, sisa panjar, uang sita eksekusi, uang konsinyasi (titipan pihak ketiga), uang perselisihan hak/kepentigan, surat berharga, dan percepatan penyelesaian perkara/peradilan lainnya (uang permintaan maaf, pembayaran uang paksa (dwangsom), dan sebagainya). Dimana, Panitera Pengadilan Negeri Malili, Bapak Ahmad Amin sebagai kuasa Pemegang Kas Kepaniteraan, dan Ibu Nur Ayudia Kasih Lestari sebagai Bendahara.