- Detail
-
Ditayangkan: Senin, 09 Oktober 2017 10:11
-
Ditulis oleh wawan

MALILI- Pengadilan Negeri Malili Kemabali melakukan eksekusi lahan tepatnya di Desa Ussu, Kecamatan Malili seluas 11.281 meter persegi.
Selain pihak PN yang dipimpin Langsung Khairul, SH. Mh. eksekusi tersebut juga di backup puluhan personil Kepolisian baik dari Polres maupun Polsek Malili dan disaksikan pihak BPN dan Pemerintah desa Ussu.
Diatas lahan tersebut terdapat satu bangunan rumah semi permanen milik tergugat.
Eksekusi tersebut berdasarkan putusan nomor 18/Pdt.G/2011PN.MLL, atas putusan Mahkamah Agung (MA) nomor. 3179 K/Pdt/2013.
Khairul, SH MH, Ketua PN Malili Mengatakan, persoalan ini bergulir di PN Malili di mulai sejak tahun 2011 silam dengan memutuskan memenangkan pemohon eksekusi dengan nomor 18/Pdt.G/2011/PN.MLL tanggal 9 juli 2012.
Tak sampai disitu kata Khairul, perkara ini berlanjut Ke Pengadilan Tinggi Makassar, dengan putusan nomor 411/PDT/2012/PT.MKS tanggal 7 Februari 2013. lalu ketingkat kasasi di Mahkamah Agung yang melahirkan putusan dan dimenangkan oleh pemohon eksekusi dengan nomor 3179 k/PDT/2013, tanggal 25 agustus 2014, yang berkekuatan hukum tetap.
"Abdul Madjid Bin H.Paulle dan Hj.Saddia Binti H. pPaulle sebagai tergugat telah memenangkan kasus ini hingga ketingkat Mahkamah Agung atas tergugat Dg. Malloga Bin Dg. Mattowong, dkk" ucap Khairul.
untuk diketahui, batas lahan objek sengketa tersebut yakni, sebelah utara tanah milik Rantung, sebelah timur anak sungai mallaulu, sebelah selatan Sekolah Dasar Ussu dan sebelah barat jalan raya poros Malili-Palopo.
Sumber : http://inputrakyat.co.id/atas-putusan-ma-ri-pn-malili-eksekusi-lahan-di-ussu/
- Detail
-
Ditayangkan: Senin, 04 September 2017 14:24
-
Ditulis oleh wawan

PENGADILAN NEGERI MALILI- Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar... pekikan dan gema takbir mengumandang saat pemotongan hewan Qurban yang dilaksanakan di basement Pengadilan Negeri Malili pada hari senin tanggal 4 September 2017.
Pemotongan hewan Qurban di Pengadilan Negeri Malili baru pertama kali dilaksanakan sejak beroperasinya Pengadilan Negeri Malili sejak tahun 2010, adapun hewan Qurban yang dipotong sebanyak 2 ekor sapi yang beratnya mencapai sekitar 75 Kg.
Setelah penyembelihan, sebanyak 55 kantong daging qurban diberikan langsung kepada masyarakat dengan menyerahkan kupon yang telah diberikan oleh panitia dan sebagian kecil dinikmati sendiri oleh Keluarga Besar Pengadilan Negeri Malili dalam bentuk sajian hidangan sate yang dinikmati bersama-sama pada siang harinya.
Semoga kegiatan Penyembelihan Hewan Qurban ini bisa merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan Pengadilan Negeri Malili untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan sebagai sarana untuk berbagi kepada sesama. Aamiin…