Pengadilan Negeri (PN) Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan limpahan berkas tindak pidana biasa sejumlah 148 berkas sepanjang tahun 2020.
Selain itu, tindak pidana ringan delapan berkas, tindak pidana pelaku anak tujuh berkas dan pra peradilan sejumlah empat perkara.
Ketua PN Malili, Khairul mengatakan dalam tindak pidana biasa didominasi perkara narkotika sejumlah 50 berkas.
Untuk tindak pidana ringan didominasi pelanggaran peraturan daerah (Perda) tentang minuman keras. Sedangkan anak pelaku didominasi tindak pidana pencurian.
Menurut Khairul, hal yang menarik ditahun 2020 ini, adanya pelimpahan perkara berkaitan tindak pidana perpajakan yang sebenarnya biasa terjadi di kota besar.
Selain itu, terjadi penurunan pelaku anak dimana tahun 2019 sejumlah 13 berkas namun di tahun 2020 hanya tujuh berkas.
"Hal ini juga menunjukkan angka keberhasilan penyelesaian melalui proses diversi sangat penting bukan semata mata penyelesaian melalui proses persidangan," kata Khairul kepada wartawan Kamis (31/12/2020).
Sementara terhadap perkara perdata untuk gugatan, ada 55 gugatan yang didominasi sengketa tanah dan perceraian. Permohonan ada 33 perkara yang didominasi perbaikan akta.
Untuk permohonan eksekusi ada empat permohonan eksekusi, dimana permohonan tersebut berhasil diselesaikan oleh pengadilan.
Lebih lanjut, Khairul mengatakan hal yang menarik di tahun 2020 ini, angka pendaftaran menggunakan proses e-court mengalami peningkatan.
ni menunjukkan proses perkara semakin dipermudah sehingga pihak yang berperkara tidak perlu datang secara langsung ke pengadilan, tapi cukup menggunakan teknologi apalagi disituasi pandemi Covid-19 yang belum selesai.
Beberapa perkara yang menarik perhatian dan sempat viral seperti pemuda yang mencekoki anak dengan minuman keras dapat diselesaikan secara baik.
"Melalui proses persidangan dan tidak menimbulkan riak berlebihan. Ini menunjukkan kedewasaan semua pihak yang percaya kepada pengadilan untuk menyelesaikan perkaranya," imbuhnya.
Menurut Khairul, itu tidak terlepas dari bantuan dari rekan jurnalis yang mampu memberikan pemberitaan secara baik dan proporsional yang juga memberikan peningkatan citra penegakan hukum di tengah masyarakat.
Selain itu, PN Malili juga mampu menyelesaikan perkara gugatan yang berakhir damai atau mediasi berhasil sejumlah empat perkara.
"Ini juga menunjukkan peran pengadilan yang tidak hanya memutus perkara ada yang menang ada yang kalah,"
"Tetapi dengan proses perdamaian semua pihak dianggap pemenang dan itu merupakan solusi terbaik bagi semua pihak," katanya.