MALILI - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Malili, Luwu Timur Khairul mengajak warga yang melihat Ikbal alias Bala (34) dikenal Kolor Ijo Luwu Timur melapor ke pihak berwajib
Ikbal meloloskan diri dari tahanan Narapidana Lapas Klas 1 Makassar, Minggu (7/5/2017).
"Terpidana mati Kolor Ijo melarikan diri dari LP segera laporkan kalau melihat orang tersebut," kata Khairul kepada TribunLutim.com, di Malili.
Ikbal kabur bersama dua narapidana asal Jayapura, Papua, bernama Muh Tajrul Kalibaren dan Rizal Budiman alias Ical sekitar pukul 08.00 Wita saat apel.
Ikbal kolor ijo narapidana hukuman mati sedangkan dua lainnya seumur hidup.
Dalam berkas perkara, Iqbal terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penganiyaan berat terhadap 23 wanita di Luwu Timur.
Polisi menangkap Ikbal pada 17 November 2015. Ia mengaku melakukan perbuatan keji itu karena sakit hati terhadap wanita.